Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Ketua DPRD DKI Jakarta

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 14:48 WIB
Berdasarkan pantauan CNNindonesia.com sekitar enam orang mengenakan pakaian sama bertuliskan "polisi" berada di ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11). Fahmi Zulfikar diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta 2014. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik kepolisian menggeledah kantor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Berdasarkan pantauan CNNindonesia.com sekitar enam orang mengenakan pakaian sama bertuliskan "polisi" berada di ruangan Prasetio, hari ini, Kamis (3/3/2016). Mereka melarang media mengambil gambar di dalam ruangan.

Menurut informasi yang beredar, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply di DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Saat ini Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan UPS. Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan UPS, Fahmi Zulfikar, mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (29/2).
"Saya mendampingi Pak Fahmi (Zulfikar). Ada juga diperiksa Pak Firman (Firmansyah) dan Pak Sani (Triwisaksana)," kata Ilal Ferhard di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi yang menjabat sebagai Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firman. Begitu pula sebaliknya, Firman diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi, kata Ilal.

Ilal berkeras kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Kalau memang penyidik mempunyai dua alat bukti, yang mana?"

Dia menjelaskan, pada 22 September 2014 Kementerian Dalam Negeri mengirimkan hasil revisi anggaran pendapatan belanja daerah-perubahan (APBD-P) kepada Pemerintah Provinsi.

Seharusnya, hasil revisi itu ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari. "Kalau tidak ada jawaban artinya APBD-P tidak ada, kembali ke APBD," kata Ilal.

Pemerintah Provinsi, kata dia, baru menyurati DPRD pada 21 Oktober. Surat itu dibalas oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tiga hari setelahnya.
"Di situ sama sekali tidak dievaluasikan UPS. Yang ada Sumber Waras dan 3D Scanner," kata Ilal. Karena itu, kata dia, tidak jelas apakah UPS itu diadakan di APBD atau APBD-P.

"Penyidik bilang di APBD-P, tapi kalaupun ada di situ, seharusnya APBD-P itu tidak boleh dipakai," ujarnya.

(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER