Tak Ditemukan dalam Sehari, Labora Sitorus Resmi Jadi Buron

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 16:28 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengajukan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi. Mereka tidak ingin Labora Sitorus keburu kabur ke luar negeri.
Ditjen Pemasyarakatan telah mengajukan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi. Mereka tak ingin Labora kabur ke luar negeri. (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak, mengatakan institusinya akan segera meminta Kepolisian RI menetapkan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, menjadi buron.

Status tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu 1x24 jam setelah gagalnya penjemputan paksa terhadap Labora oleh Ditjen Pemasyarakatan, Jumat (4/3).

"Kalau hari ini tidak dapat, besok dia akan masuk ke DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Wayan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan menuturkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonongan Laoly telah memintanya mengajukan permintaan tersebut kepada Kepolisian.

Wayan juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi. "Kami meminta pencekalan supaya dia tidak bisa lari ke luar negeri," ucapnya.

Menurut Wayan, penjemputan paksa dan pemindahan Labora dari Sorong ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, bukanlah hal mudah.
Wayan berkata, sekitar 50 orang menduduki rumah Labora yang berada di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat.

"Beberapa hari lalu Labora masih dipagari oleh massanya, orang-orang lokal sana," kata Wayan. Massa menyulitkan personelnya menjemput paksa mantan anggota Polres Sorong berpangkat Aiptu itu.

"Kami butuh waktu untuk penyesuaian. Kalau tadinya kami segera bergerak, nanti bisa jatuh korban," tutur mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur itu.
Wayan menegaskan lembaganya tak menganggap remeh kasus Labora. Kemenkumham bahkan sebelumya telah merombak jajaran Kantor Wilayah Papua Barat dan Lapas IIB Sorong.

Sejak tahun 2015, Labora diizinkan menjalani terapi bermetode oksigen di Rumah Sakit Raja Ampat. Ia juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina, Sorong.

Namun sejak saat itu pula, Labora disebut menyalahgunakan izin itu untuk pulang ke rumahnya.

"Karena dia pulang ke rumah, kami mencarinya. Nyata dia tidak ingin dibawa kembali ke lapas oleh petugas kami," kata Wayan.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER