Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali melakukan gelar perkara ulang atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai sejumlah penyidiknya kembali dari Australia. Untuk mengusut perkara ini, Polda Metro Jaya sejak jauh hari menggandeng Kepolisian Federal Australia karena Mirna pernah tinggal di negara itu semasa kuliah.
“Kemarin itu gelar perkara dari hasil penyidikan rekan-rekan yang baru pulang dari Australia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).
Menurut Krishna, gelar perkara ulang bertujuan untuk menyinkronkan hasil temuan penyelidikan di Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Krishna enggan menyampaikan temuan apa saja yang diperoleh penyidiknya selama melakukan penyelidikan di Australia. Semua temuan, kata dia, akan disampaikan dalam persidangan.
"Tidak ada
clue, nanti di pengadilan. Sidangnya terbuka untuk publik, bisa dilihat semua apa yang kami lakukan. Keterangan semua dibuka, dilihat, didengar, dan transparan," ujar Krishna.
Gelar perkara yang kemarin turut menghadirkan sejumlah saksi ahli kasus Mirna juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
Untuk melengkapi berkas perkara itu, hari ini pun penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi.
"Pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk jaksa, tidak ada yang spesial. Itu dilakukan terhadap proses penyidikan," kata Krishna.
Sinkronisasi dikebutKrishna belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali melakukan gelar perkara kasus Mirna atau tidak sesudah ini. Untuk sementara ini penyidik baru akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti kami kirim lagi. Nanti Jaksa akan meneliti lagi," ujar Krishna.
Terlepas dari kemungkinan gelar perkara ulang bisa dilakukan lagi, Krishna menyebut penyidik saat ini mempercepat penyempurnaan berkas perkara. Namun karena ada beberapa kendala eksternal, proses jadi terkesan lambat.
"Kami berupaya secepatnya, minggu-minggu ini. Pemeriksaan disinkronisasi ahli sedang dikebut," ujar Krishna.
Selain Mirna yang pernah tinggal di Australia, sahabat Mirna yang kini menjadi tersangka dalam kasus kematiannya, Jessica Kumala Wongso, juga lama tinggal di Negeri Kanguru.
Mirna tewas usai meminum es kopi bercampur sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna tengah berjumpa dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Jessica kini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(agk)