PPP Kerahkan Sepuluh Pengacara untuk Ivan Haz

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 19:55 WIB
Kesepuluh pengacara itu, menurut salah satu pengacara Ivan Haz, berasal dari Partai Persatuan Pembangunan tempat Ivan bernaung.
Pengacara anggota DPR Ivan Haz, Tito Hananta, mengklaim ada 10 pengacara yang akan membantunya menangani dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap pembantu rumah tangganya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengklaim ada sepuluh pengacara yang akan membantu kliennya menangani tudingan kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20).

Tito mengatakan kesepuluh pengacara tersebut berasal dari partai Ivan bernaung, yaitu Partai Persatuan Pembangunan.

"Dari Partai PPP ada sepuluh pengacara. Partai ada simpati dan dukungan," ujar Tito usai menjenguk Ivan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tito enggan menjelaskan secara rinci alasan PPP sampai mengerahkan begitu banyak pengacara bagi kadernya tersebut. Tito mengatakan, seluruh pengacara tersebut siap mendampingi Ivan.

Lebih lanjut, Tito menuturkan selama mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, kondisi putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut baik-baik saja. Ia pun kembali menegaskan Ivan sama sekali bukan pengguna narkoba.

"Ivan baik-baik saja, sehat-sehat saja. Untuk narkoba negatif," ujar Tito.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2) lalu atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER