Asrul mengkritisi pasal 43 huruf b draf revisi tundang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa perluasan kewenangan menyelidiki kasus terorisme meliputi penempatan orang tertentu di tempat tertentu selama 6 bulan. Dia menyebutnya sebagai Pasal Guantanamo karena kewenangan ini mengingatkan pada pusat penahanan di Guantanamo Bay, Kuba.
"Orang tertentu dan di tempat tertentu ini apa bentuknya? Siapa yang ditempatkan? Kalau ada perbedaan makna, bisa saja penegak hukum. Makanya saya bilang pasal Guantanamo," kata Asrul Sani di di Jakarta, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal tahanan, Asrus juga menyoroti enam poin lain. Poin pertama adalah terdapat penalisasi atau suatu perbuatan yang semula bukan merupakan tindak pidana, dianggap sebagai perbuatan pidana dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme.
Poin kedua menurut Asrul yaitu pemberatan sanksi khususnya terkait pasal 15 mengenai percobaan permufakatan jahat dan membantu tindak pidana terorisme. Poin ketiga mengenai perluasan sanksi yang tidak hanya subjek sebagai perorangan, tetapi melingkupi badan hukum.
Kelima, adanya penambahan kewenangan oleh instansi terkait, di luar proses peradilan, bagi warga negara yang mengikuti perang atau pelatihan militer di luar negeri.
Poin keenam, adalah aturan khusus dalam waktu penyelidikan dan penuntutan. Misalnya waktu penangkapan menjadi 30 hari, sementara penuntut memiliki kewenangan 90 hari.
(yul)