Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama Saleh Partaonan Daulay meminta setiap pengurus masjid dan juga aparat intelijen untuk mengawasi ceramah dai di masjid-masjid yang berisi ajaran menyimpang seperti terorisme.
Saleh mengatakan pengurus masjid mesti menyeleksi setiap dai atau ustaz yang diundang untuk memberi ceramah. “Dengan begitu bisa diyakini bahwa isi ceramahnya tidak menyimpang dari paham-paham mayoritas atau mainstream yang diajarkan,” ujar Saleh kepada CNN Indonesia.com, Minggu (27/2).
Saleh mengomentari soal adanya pengurus Masjid Asy Syuhada di Gunung Sahari, Jakarta, yang dipecat karena mengundang Syamsudin Uba ke masjid itu untuk menggelar kajian. Kajian pada 14 Februari itu di kemudian hari diberitakan media Australia, ABC, sebagai propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh halaqah atau pengajian dalam bentuk kecil yang dilakukan oleh jemaah di masjid juga perlu diawasi guna menghindari adanya penyimpangan dalam berdakwah. “Pengurus masjid kami minta untuk mewaspadai ustaz-ustaz yang tidak familiar di lingkungan itu,” kata dia.
Aparat intelijen, ujar Saleh, juga perlu berpartisipasi untuk ikut mengawasi dari luar. Dalam hal ini tugasnya aparat intelijen itu adalah mengawasi setiap gerakan radikalisme dan terorisme. “Bukan berarti aparatnya masuk ke masjid-masjid. Jadi bukan ikut campur di masjid. Perannya mengawasi saja. Kalau ada yang membahayakan dilaporkan,” tuturnya.
Selain itu Saleh meminta pemerintah turut aktif membina dai-dai terutama yang menyangkut soal materi-materi dakwah yang diberikan ke jemaah. “Di Kemenag ada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, mereka perlu melakukan pembinaan,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Bahkan kalau perlu, lanjut Saleh, para dai diberi semacam kursus kader dakwah agar wawasan dai-dai terbuka luas dan memahami soal cemarah yang berbau politik baik itu mengenai dunia Islam internasional maupun dslam lingkup Indonesia.
Saleh menambahkan dai-dai yang berdakwah di masjid-masjid juga memiliki wadah di antaranya yaitu Ikatan Dai Indonesia dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. “Di Muhammadiyah juga ada wadah para dainya,” ujar Saleh.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan mengatakan bahwa untuk membuktikan salah atau tidaknya pengurus masjid tersebut membutuhkan penelitian mendalam.
“Kalau memang terbukti penceramah itu mengajarkan paham ISIS yang dilarang oleh pemerintah maka perlu ada sanksinya tapi si pihak yang dipecat itu juga bisa membela diri jika merasa tak bersalah,” tutur Cholil kepada CNN Indonesia, Sabtu (27/2).
Cholil mengatakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah menyatakan bahwa radikalisme kalau hanya dalam wacana bukan merupakan pelanggaran hukum. “Kalau radikalisme itu sudah dalam bentuk tindakan seperti pelaku teror di Jalan Thamrin maka sudah pelanggaran hukum,” kata dia.
Cholil mengatakan MUI selama ini memang tidak bertugas untuk mengawasi cemarah-ceramah yang ada di masjid-masjid. “MUI tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.
Tugas MUI, tambah Cholil, adalah memberi panduan dan bimbingan kepada umat Islam termasuk di dalamnya mengeluarkan fatwa dan rekomendasi. Namun eksekusi dari fatwa tersebut bukan MUI yang melakukannya.
(obs)