LBH APIK Minta MKD Tak Lepaskan Legislator Penganiaya

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 18:21 WIB
DIrektur LBH APIK memberi contoh Legislator PPP Ivan Haz dan PDIP Masinton Pasaribu, anggota yang diadukan ke MKD atas dugaan penganiayaan.
Direktur LBH APIK) Ratna Bantara Mukti meminta DPR tidak melepaskan anggota dewan yang melakukan penganiayaan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Bantara Mukti meminta DPR tidak melepaskan anggota dewan yang melakukan penganiayaan. Hal itu disampaikannya secara langsung dengan menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Dia mencontohkan Legislator PPP Ivan Haz dan Legislator PDIP Masinton Pasaribu, anggota dewan yang diadukan ke MKD atas dugaan penganiayaan.

"Ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Kami tidak ingin pelaku penganiayaan bebas di DPR," ujar Ratna Bantara Mukti di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, dia meminta MKD tetap memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu. Permintaan ini pun didukung ratusan orang melalui petisi https://www.change.org/p/majelis-kehormatan-dpr-ri-teruskan-proses-hukum-dugaan-penganiayaan-pelanggaran-kode-etik-oleh-masinton .

Anggota Komisi Hukum DPR ini diduga menganiaya staf pribadinya, Dita Aditia Ismawati. Dita, melalui LBH APIK mengadukan Masinton ke MKD pada 2 Februari lalu. Saat proses penyelidikan, Dita menarik aduannya itu pada Jumat (19/2) sore dengan melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Dita juga melampirkan perjanjian perdamaian yang ditandatangani ibunya.

"Dicabut bukan berarti menghentikan perkara. Faktanya ada pelanggaran kode etik. Ini semua harus tetap berproses," katanya.

Dia berpendapat MKD juga tetap harus mengawal perkara Ivan Haz. Ivan diduga menganiaya pembantu rumah tangganya, T (20) pada 2015 silam. Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ivan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Sementara, perkara ini sedang ditangani panel MKD yang diketuai Legislator Golkar Lili Asdjudiredja. Adapun panel dibentuk saat MKD menilai seorang anggota dewan melanggar etika berat.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara paling singkat 3 tiga bulan atau pemecatan sebagai anggota.

Karenanya, Ratna juga menyerahkan petisi terkait ini yang telah ditandatangani lebih dari 20ribu orang. Mereka mendukung agar Ivan Haz dipecat. Petisi itu dapat diakses di change.org/PenjarakanIvanHaz. Saat ini petisi tersebut telah didukung 20.569 orang.

"Minta agar proses terus berjalan dan Ivan Haz diberikan sanksi pemecatan," katanya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER