NasDem: Tak Ada Urgensi Pemanggilan Ahok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 18:30 WIB
Taufiqulhadi mengingatkan Komisi Hukum berhak memanggil siapapun dimintai keterangan, sepanjang bertabrakan dengan prinsip penegakan hukum.
Legislator Partai NasDem Taufiqulhadi menilai tidak ada urgensi bagi jajarannya untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai NasDem Taufiqulhadi menilai tidak ada urgensi bagi jajarannya untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat meminta keterangan Ahok.

"Menurut saya tidak ada urgensi dia (Ahok) dipanggil. Kalau soal hal yang dilakukan sebelumnya, soal Kalijodo tidak ada alasan memanggil dia," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).

Terkait Kalijodo, Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai seharusnya parlemen mengapresiasi atas apa yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Ahok telah menertibkan tanah negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan siapapun yang menempati di situ harus memiliki izin negara. Karenanya, wajar apabila Ahok menggusur lokalisasi yang terletak di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara tersebut.

Dia juga mengingatkan Komisi Hukum memang berhak memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, sepanjang bertabrakan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Selama itu tidak ada, tidak ada dasar memanggil seseorang. Nah sekarang ada persoalan enggak dengan Ahok? Apa kesalahan dia? Tidak ada urgensi," tuturnya. 

Namun, dia menyayangkan respons Ahok terhadap rencana pemanggilannya tersebut. Menurutnya, Ahok seharusnya dapat menyampaikan pendapat bahkan keberatannya dengan terukur dan lebih baik.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR berencana memanggil Ahok dan Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait persoalan penertiban Kalijodo dan kasus Sumber Waras.

Menanggapi hal tersebut, Ahok meminta anggota DPR berkaca dahulu sebelum memanggilnya. Dia juga mengimbau agar DPR bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika memang persoalan hukum, Ahok berpendapat sebaiknya pemanggilan dilakukan kepada Kapolri, KPK, BPK, atau Komnas HAM. Kendati demikian, Ahok tak menolak memenuhi panggilan Komisi Hukum DPR. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER