Karenanya, dia meminta Ahok memenuhi panggilan tersebut. "Kan dia malah bisa menjelaskan terbuka," kata Benny di Gedung DPR RI, Selasa (8/3).
Politikus Partai Demokrat itu mengakui Ahok sempat menjadi anggota DPR periode 2009-2012. Namun, hal tersebut tak dapat menjadi alasan untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Anggota Komisi Hukum Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, pemanggilan Ahok dilakukan berdasarkan surat yang diterima komisinya pada 17 November 2015 dari Perhimpunan Candranaya yang melaporkan tentang adanya pengalihan tanah sumber waras.
"Panja memanggil pihak yang berkepentingan untuk dimintakan keterangan, karena Pemda DKI sudah ambil alih tanah tersebut kemudian dirasa perlu Gubernur dipanggil untuk diminta keterangannya," ucap Dasco.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Dasco menegaskan, pemanggilan terhadap Ahok memang menjadi tugas pokok dan fungsi DPR.
Serupa, Anggota Komisi Hukum Arsul Sani meminta Ahok jangan terlalu menunjukan reaksi berlebihan terhadap pemanggilannya itu. DPR berwenang memanggil setiap orang yang diperlukan.
"Kalau Ahok bilang DPR jangan belagu. Ahok juga enggak perlu belagu. Kami lihat nanti, kan ada UU-nya, sesuai enggak dengan ketentuan UU MD3," ucap Arsul.
Komisi Hukum DPR telah melayangkan panggilan terhadap Ahok dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian pada Senin (7/3), untuk dimintai klarifikasi atas penegakan hukum Kalijodo, Hotel Alexis dan keterlibatan Ahok dalam kasus Sumber Waras.
Ahok sebelumnya juga mempertanyakan urgensi pemanggilan Komisi Hukum terhadap dirinya. Menurutnya pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan hirarki. Seperti pemanggilan Kapolri, KPK, BPK atau Komnas HAM terlebih dahulu.
"Saya kan pernah di DPR. Yang baru jadi anggota jangan belagu-belagu lah. Saya juga mantan dari sana," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/3). (bag)