Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak ingin mempersoalkan kabar yang menyebut pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Komisi III merupakan politisasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.
"Apa yang tidak politis di negeri ini? Semua pasti politis tapi politisnya untuk kepentingan negara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).
Fadli menyoroti sejumlah temuan pada perkara pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain alokasi dana dan lokasi tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan dana sekitar Rp755 miliar, pemprov dapat membangun empat rumah sakit umum daerah. Sementara itu, terkait lokasi, Fadli menyebut lahan yang dibeli pemprov tidak tidak tepat berada di Jalan Kyai Tapa dan sulit diakses.
"Untuk apa Pemprov DKI beli tanah yang
landlock? Nilai jual objek pajaknya berbeda dengan tanah di pinggir jalan raya yang bersertifikat hak milik," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, pemprov sesungguhnya memiliki beberapa lahan kosong, misalnya di Cawang, yang dapat dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit.
Diiberitakan sebelumnya, Komisi Hukum DPR bakal meminta klarifikasi Ahok terkait dugaan korupsi RS Sumber Waras. Fadli menilai, pembelian tanah RS Sumber Waras termasuk kasus dugaan korupsi besar.
"Beli tanahnya saja sampai Rp755 miliar. Kalau penyalahgunaan dan tindak korupsi, ini masuk dalam kategori
grand corruption," ucapnya.
Fadli mempertanyakan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi atas temuan BPK yang menaksir kerugian negara sebesar Rp191 miliar atas pembelian tanah RS Sumber Waras itu.
"Dalam pemahaman umum saja, sudah jelas ada kerugian negaranya," katanya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke KPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras. BPK menemukan perbedaan NJOP antara lahan yang dibeli pemprov dengan lahan di sekitar RS Sumber Waras, antara lain yang berada di Jalan Tomang Raya.
Awalnya BPK sempat meminta Ahok agar membatalkan pembelian tersebut. Namun, pemprov tetap melanjutkan rencana pengadaan lahan itu.
(abm)