Ketua DPR Mengaku Belum Serahkan LHKPN Selama 15 Tahun

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 17:49 WIB
Berdasarkan laman Anti-Corruption Clearing House KPK acch.kpk.go.id, Ade Komarudin baru sekali menyerahkan LHKPN yakni 31 Oktober 2001.
Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Saya sendiri belum karena sibuk betul," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laman Anti-Corruption Clearing House KPK acch.kpk.go.id, Ade baru sekali menyerahkan LHKPN yakni 31 Oktober 2001. Sementara, Legislator Golkar ini terus menjabat sebagai anggota dewan sejak tahun 1997 hingga sekarang.

Tahun 2014, Ade terpilih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia kemudian dipercaya menjadi Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto yang terjerat perkara dugaan pencatutan nama presiden di perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Karenanya, Ade mengatakan akan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu dekat. "Saya akan laporkan LHKPN saat reses," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku menerima aduan banyaknya anggota dewan termasuk ketua DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Karenanya, MKD akan mengirimkan surat ke KPK.

MKD bakal meminta informasi lengkap anggota dewan yang belum memberikan atau memperbarui LHKPN. Sehingga, MKD akan mengingatkan anggota supaya melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Ketimbang KPK publish di media, Lebih bagus begitu (bersurat ke MKD) menurut saya," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dia juga meyakini tidak ada unsur kesengajaan Ade Komarudin sehingga belum memperbarui LHKPNnya. "Banyak juga yang ternyata menurut kawan-kawan ketika terpilih lagi terlewat melaporkan lagi. Bukan unsur kesengajaan," tuturnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER