Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menyatakan Kepolisian menerima penangguhan penahanan terhadap Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, yang mengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Mujiyono mengatakan, penerimaan penangguhan penahanan dilakukan setelah Sekretaris Pribadi Yuddy, selaku pelapor mencabut laporannya terhadap Mashudi.
"Hari ini antara pelapor dan terlapor ada perdamaian. Pelapor mencabut dan pidak terlapor meminta penangguhan penahanan dan iya kita kabulkan," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yuddy mengaku belum bisa memastikan bahwa kasus pengancaman tersebut dihentikan (SP3) atau tidak. Pasalnya, proses perdamaian antara pelapor dengan terlapor baru saja terjadi.
"Kita lihat perkembangannya (SP3). Yang jelas perkembangannya hari ini sangat bagus, pelapor mencabut ada perdamaian. Kita tangguhkan dulu hari ini," ujar Mujiyono.
Sementara itu, mantan Menteri Pertanian Suswono mengaku siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Mashudi. Suswono mengaku, niatnya tersebut dilatari atas statusnya sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Brebes dan atas permintaan istri Mashudi yang berada di Brebes.
Suswono pun juga menegaskan dirinya siap ditahan jika Mashudi melanggar syarat usai penangguhan penahananya dikabulkan oleh penyidik.
"Saya di sini menjamin. Saya dulu anggota DPR dapil Brebes. Jadi sampai sekarang komunikasi dengan keluarga Brebes masih jalan. Nanti kalau dia (Mashudi) lari saya ditahan tidak apa-apa," ujar Suswono.
Pun demikian, Suswono mengaku telah secara langsung bertemu dengan Yuddy. Dalam pertemuan tersebut, Suswono menyebut, Yuddy dengan baik hati memaafkan segala tindakan yang dilakukan oleh Mashudi.
"Dengan mediasi saya bertemu dengan beliau (Yuddy), dan Pak Yuddy dengan senang hati, legowo dan jiwa besarnya memafkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Suswono mengklaim sudah bertemu sebanyak dua kali dengan Mashudi di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ia juga telah membaca semua pesan singkat yang dikirim oleh Mashudi ke Yuddy. Menurut Suswono, tindakan yang dilakukan oleh Mashudi wajar dilaporkan ke Kepolisian.
"Sebagai pendidik tidak wajar Mashudi berkata seperti itu (mengancam dan menghina). Jadi wajar Pak Yuddy melapor ke Kepolisian," ujarnya.
Namun, Suswono menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Mashudi juga adalah buntut tekanan atas status dirinya sebagai guru honorer. Selain itu, janji Yuddy untuk mengangkat guru honorer menjadi guru tetap juga menjadi alasan Mashudi malakukan pengancaman tersebut.
"Pesan singkat bernada ancaman itu berangkat dari kekecewaan yang bersangkutan. Dia (Mashudi) guru honorer yang sudah bertugas selama 16 tahun dengan honor terakhir Rp350 ribu perbulan," ujar Suswono.
Oleh karena itu, usai pencabutan laporan dilakukan oleh pihak Yuddy, ia berharap masalah tersebut bisa segera terselesaikan. Ia juga telah mengingatkan Mashudi agar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setiap hal ada mekanismenya, termasuk pengangkatan guru menjadi tetap. Tapi sebagai manusia mungkin Mashudi khilaf dan ini pelajaran mahal bagi yang bersangkutan," ujar Suwono.
(bag)