Bambang berkata, ia mendatangi kantor Kejagung untuk mengambil surat putusan penghentian penuntutan perkara (deponering).
"Saya barusan dari Kejagung, bertemu Jampidum. Dia menyerahkan sendiri putusan deponering itu," ujarnya saat ditemui di kantor KPK, seperti dilanir Detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat senior yang aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menganggap, keputusan Jaksa Agung Prasetyo pengesampingan penunutan terhadapnya dan Abraham Samad merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi.
"Ini harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan. Hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan segenap teman-teman yang lainnya, pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan," tuturnya.
Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo.