Bambang Widjojanto ke Kejagung Ambil Surat Deponering

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 12:41 WIB
Bambang Widjojanto menemui Jampidum Noor Rachmad untuk mengambil surat deponering. Ia berharap, hubungan antara KPK dan Kejagung terus terjaga.
Mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui Jampidum Noor Rachmad untuk mengambil surat deponering. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3).

Bambang berkata, ia mendatangi kantor Kejagung untuk mengambil surat putusan penghentian penuntutan perkara (deponering).

"Saya barusan dari Kejagung, bertemu Jampidum. Dia menyerahkan sendiri putusan deponering itu," ujarnya saat ditemui di kantor KPK, seperti dilanir Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang berkata, ia telah mengucapkan terima kasih sudah kepada Kejagung melalui Noor. Keputusan deponering itu, menurutnya, memperjelas proses hukum yang selama ini menjeratnya.

Advokat senior yang aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menganggap, keputusan Jaksa Agung Prasetyo pengesampingan penunutan terhadapnya dan Abraham Samad merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi.

Bambang berharap, kerja sama dan hubungan baik antara lembaga penegak hukum tetap harus dijalin usai kasusnya dihentikan.

"Ini harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan. Hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan segenap teman-teman yang lainnya, pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan," tuturnya.
Kemarin, Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering untuk kasus yang menjerat Bambang dan Abraham. Ia berkata, deponering diberikan dengan alasan kasus keduanya merupakan perkara luar biasa.

Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER