KPK Bersuka Cita Kasus Samad dan Bambang Dihentikan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 04:48 WIB
Pengesampingan perkara Samad dan Bambang dianggap bisa membuat KPK bisa lebih fokus mengurusi pemberantasan korupsi di lembaga.
Jajaran pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberasntasan Korupsi Agus Rahardjo menyambut baik deponering (pengesampingan perkara) mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Agus, pemberian deponering terhadap Samad dan Bambang bisa membuat jajaran pimpinan KPK saat ini bisa lebih fokus bergerak lebih cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi selama masa periode kepemimpinannhya (2015-2019).

"Ini menggembirakan supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun turut menyatakan kegembiraannya. Dia menilai positif pemberian deponering yang diberikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Niat baik dapat mengalahkan niat jahat atau mens rea adalah energi yang perlu dipelihara oleh pengurus negeri ini di semua tingkatan dan jabatan. Kata maaf bukan lonceng kematian," kata Saut.
Jaksa Agung Prasetyo telah memutuskan untuk mengeluarkan deponering bagi kasus yang menjerat Samad dan Bambang.Prasetyo menyatakan deponering diberikan dengan alasan kasus mereka merupakan perkara luar biasa.

Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

“Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER