"Sekarang ini prosesnya masih di Menpan-RB. Nanti dari sana baru ke Seskab dan akan disampaikan ke Presiden berkenaan dengan usulan tersebut," kata Pramono ditemui di kantornya, Jumat (11/3).
Pramono mengatakan setelah usulan disampaikan ke Presiden baru ditentukan apakah reorganisasi BNN disetujui atau tidak. Pram menjelaskan usulan reorganisasi BNN tersebut dilatarbelakangi oleh kewenangan BNN yang terbatas. Pram menyebut misalnya selama ini BNN masih tergantung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu itu kami berdiskusi dengan Bapak Presiden dan beliau menyampaikan agar ini ditangani secara sungguh-sungguh," kata Pramono.
"Ada beberapa lembaga setingkat menteri dan itu tidak perlu kemudian pejabat tersebut dinaikkan jabatannya. Banyak di beberapa lembaga seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi BNN menjadi setingkat menteri. Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi, posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui Presiden," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan rencana pemerintah untuk meningkatkan status BNN dilatarbelakangi oleh diperlukannya teknologi canggih dan sistem yang terorganisir untuk melakukan pemberantasan narkotik. Selama ini, ujarnya, pengedar narkotik melakukan penjualan narkotik dan obat terlarang dengan membeli teknologi canggih. (pit)