Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo belum menerima draf usulan perubahan struktur organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Hingga kini, draf masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Sekarang ini prosesnya masih di Menpan-RB. Nanti dari sana baru ke Seskab dan akan disampaikan ke Presiden berkenaan dengan usulan tersebut," kata Pramono ditemui di kantornya, Jumat (11/3).
Pramono mengatakan setelah usulan disampaikan ke Presiden baru ditentukan apakah reorganisasi BNN disetujui atau tidak. Pram menjelaskan usulan reorganisasi BNN tersebut dilatarbelakangi oleh kewenangan BNN yang terbatas. Pram menyebut misalnya selama ini BNN masih tergantung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono sempat berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan kunjungan kerja dari Jakarta menuju Sumatera Utara bersama Presiden Jokowi.
"Pada waktu itu kami berdiskusi dengan Bapak Presiden dan beliau menyampaikan agar ini ditangani secara sungguh-sungguh," kata Pramono.
Usulan mengenai reorganisasi atas BNN ini, lanjutnya, kemudian menjadi kewenangan dari Menkopolhukam. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Menkopolhukam dengan menyerahkan draf usulan reorganisasi ke Menpan dan RB.
Pram mengatakan setelah reorganisasi kedudukan BNN tidak akan lagi di bawah Polri meski koordinasi tetap di bawah Kemenkopolhukam. Meski demikian, Pram menjelaskan reorganisasi tersebut belum tentu berpengaruh terhadap kenaikan pangkat dari Kepala BNN.
"Ada beberapa lembaga setingkat menteri dan itu tidak perlu kemudian pejabat tersebut dinaikkan jabatannya. Banyak di beberapa lembaga seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi BNN menjadi setingkat menteri. Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi, posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui Presiden," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan rencana pemerintah untuk meningkatkan status BNN dilatarbelakangi oleh diperlukannya teknologi canggih dan sistem yang terorganisir untuk melakukan pemberantasan narkotik. Selama ini, ujarnya, pengedar narkotik melakukan penjualan narkotik dan obat terlarang dengan membeli teknologi canggih.
(pit)