Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe Karena Mangkir Pemeriksaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 17:46 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Hary Tanoe tak perlu takut untuk disidik jika yakin tak bersalah dalam perkara PT. Mobile-8.
Jaksa Agung M Prasetyo menyindir pengusaha Hary Tanoe yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 di Kejaksaan Agung, Kamis (10/3) kemarin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyindir pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 di Kejaksaan Agung, Kamis (10/3) kemarin.

Menurut Prasetyo, Hary seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Pengusaha media itu disebut tak perlu takut untuk disidik jika yakin tak bersalah dalam perkara PT. Mobile-8.

"Kemarin Hary Tanoe diundang tapi katanya gak datang. Alasannya keluar kota, ya kita tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang. Kalau nggak salah tidak perlu takut, datang saja, itu kuncinya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala mangkir dari panggilan pemeriksaan kemarin, Hary beralasan sedang berada di luar kota. Walaupun mangkir, Hary tetap meminta agar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejagung dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang.

"Surat panggilan dari Kejaksaan Agung itu tiba Selasa (8/3) sore, kan besoknya libur, jadi baru diketahui Hary Tanoe tadi pagi. Sementara pagi tadi Hary Tanoe sudah keluar kota. Jadi saya sudah kirim surat minta diundur, kalau bisa antara 21-22 Maret," ujar kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi kemarin.

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER