Hary Tanoe Ajukan Jadwal Pemeriksaan Baru ke Kejagung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 13:44 WIB
Walaupun mangkir, Hary Tanoe tetap meminta agar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejagung dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang.
Pengusaha ternama Hary Tanoesoedibjo dipastikan mangkir dari pemeriksaan yang hendak dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Kamis (10/3) ini. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha ternama Hary Tanoesoedibjo dipastikan mangkir dari pemeriksaan yang hendak dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Kamis (10/3) ini.

Walaupun mangkir, Hary tetap meminta agar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejagung dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang.

"Surat panggilan dari Kejaksaan Agung itu tiba Selasa (8/3) sore, kan besoknya libur, jadi baru diketahui Hary Tanoe tadi pagi. Sementara pagi tadi Hary Tanoe sudah keluar kota. Jadi saya sudah kirim surat minta diundur, kalau bisa antara 21-22 Maret," ujar kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman, Hary sebenarnya ingin perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile-8 yang melibatkan dirinya cepat diselesaikan oleh Kejagung. Namun, bos media tersebut belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini.

"Hary Tanoe sendiri ingin cepat-cepat agar Kejaksaan tahu sebenarnya posisi kasus ini bagaimana," katanya.

Walaupun berjanji akan kooperatif dengan penyidik, namun Hotman berkata bahwa kliennya sebenarnya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di bekas perusahaannya.

Pengacara kondang itu berkata bahwa pengajuan restitusi merupakan hal yang wajar dalam dunia perpajakan di Indonesia. Ia pun yakin tak ada kerugian negara atau tindak pidana korupsi yang dilakukan saat pengajuan restitusi dilakukan PT. Mobile-8 pada 2007 hingga 2009 silam.

"Begini loh, misalnya sebulan gaji kamu Rp5 juta, pajaknya kan ada, kalau income meningkat pajaknya naik kan, negara untung atau rugi? Nah untung makanya itu tidak ada kaitannya. Restitusi itu masalah lain. Justru kalau benar ditingkatkan negara malah untung, bukan mengakibatkan kerugian," katanya.

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER