Jaksa Agung: Kasus HAM Bukan Hanya Tanggungan Kejaksaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 16:08 WIB
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, DPR dan Komnas HAM harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan perkara pelanggaran HAM di masa lalu.
Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu dianggap bukan semata merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu dianggap bukan semata merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, DPR dan Komnas HAM harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan perkara pelanggaran HAM di masa lalu. Ia pun mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM sampai saat ini dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja. Tanya juga yang lain ya termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa apa tanpa ada peradilan HAM ad hoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?" kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi Prasetyo diketahui baru diadukan oleh KontraS ke Komisi Kejaksaan karena dianggap menghalangi penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Menurut KontraS, Kejagung tak pernah memproses hasil penyelidikan kasus tersebut sampai saat ini.

Padahal, Komnas HAM dikabarkan telah mengirim dokumen 7 kasus pelanggaran HAM masa lalu ke Kejagung sejak 2002 lalu.

"Silakan (diadukan ke Komjak). Mereka berkolaborasi dengan yang lain silakan. Masalah pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dan monopoli dari Kejaksaan," ujar Prasetyo menanggapi kabar tersebut.

Berkas-berkas yang sempat diberikan Komnas HAM ke Kejagung memuat hasil penyelidikan atas peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari 1989, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa 1965-1966, dan peristiwa Wasior-Wamena pada 2001 dan 2003.

Namun, seluruh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM urung dilanjutkan hingga tingkat penyidikan oleh Kejagung. Alih-alih dilanjutkan, seluruh berkas justru dikembalikan kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan dari lembaga adhyaksa.

"Selama 13 tahun Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM. Berkas selalu dikembalikan dengan berbagai alasan, dan bertentangan dengan beberapa undang-undang serta putusan MK," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER