Jakarta, CNN Indonesia -- Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe menyatakan bahwa restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan oleh perusahaan kliennya, PT mobile-8 Telecom Tbk pada periode 2007-2009 lalu tidak ada kaitannya dengan tindakan korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hotman ketika dimintai keterangan lebih lanjut seputar pemanggilan Hary Tanoe sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI hari ini, Kamis (10/3).
"Tidak ada. Kasusnya pun tidak ada kaitannya sama sekali (dengan korupsi). Mungkin jika pak Yulianto memperdalam Undang-Undang pajak beliau akan mengerti bahwa ini memang bukan merupakan kejahatan," tegas Hotman. Namun, Hotman tetap membenarkan adanya panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung untuk kliennya itu hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika mereka (Kejaksaan Agung) menyatakan penetapan restitusi itu korupsi, dan ada bukti pelanggaran pajak ya seharusnya periksa dulu kantor pajak,"
Hary Tanoe sendiri berhalangan hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi restitusi pajak yang menyangkut perushaannya tersebut hari ini (10/3), oleh Kejagung.
Alasan Hary tidak bisa hadiri pemeriksaan menurut Hotman dikarenakan kliennya tersebut sedang berada di luar kota.
"Jadi surat panggilan dari kejaksaan Agung itu tiba Selasa sore, kan besoknya libur. Jadi baru diketahui HT sekitar Kamis pagi. Sementara pagi harinya HT sudah keluar kota," jelas Hotman.
Hotman mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan ke Kejagung hari ini. Rencananya Hotman meminta jadwal pemeriksaan kembali dilakukan sekitar 21-22 Maret mendatang.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan
invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(bag/bag)