Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka suap Awang Lazuardi, Syarif Hidayatullah, mengungkap pertemuan yang menyepakati nominal fulus pelicin untuk menunda salinan kasasi. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, Awang, dan klien Awang bernama Ichsan Suadi. Ketiganya kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Ichsan yang undang, itu pertemuan satu kali sebelum kejadian (operasi tangkap tangan pada Februari 2016) di Surabaya. Angka Rp400 juta itu angka dari Andri dan itu deal dengan Andri," kata Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
Awang saat itu diminta bantuan untuk menjadi pengacara Ichsan yang diduga menyuap Andri. Andri mengenal Awang sejak medio 2015 silam. Sementara uang sebanyak Rp400 juta diduga diberikan Ichsan dan Awang kepada Andri selaku orang dalam MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andri itu menyatakan akan membantu," katanya.
Andri menjanjikan akan menunda salinan putusan kasasi Ichsan yang terjerat kasus korupsi Dermaga Haji di Lombok. Jika tertunda maka eksekusi Ichsan ke Lembaga Pemasyarakatan pun menjadi tertunda.
Namun, menurut Syarif, putusan dapat terlaksana jika telah dibacakan dan diunggah ke direktori putusan MA. "Teknologi sudah bisa putusan melalui elektronik dan dianggap sudah bisa dianggap berlaku. Ini hanya usaha coba-coba dari Andri. Ditunda atau tidak ditunda sampainya (salinan) kurang lebih tiga bulan," ujarnya.
Awang mengaku pada Syarif tak tahu pihak lain yang diduga terlibat. Ia pun tak akan menggugat keputusan KPK dalam melanjutkan proses hukum.
"Awang menyadari dalam posisi dan waktu yang salah dan tidak tepat. Apa yang terjadi itulah yang terjadi faktanya. Tidak ada niat awang untuk mengingkari," ucapnya.
Fakta terkuak ketika ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)