KPK Telusur Surat Dokter Fiktif Kader Golkar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 19:30 WIB
Dalam surat tersebut disebutkan legislator Partai Golkar Budi Supriyanto membutuhkan waktu untuk istirahat selama tiga hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri surat dokter yang diduga fiktif dari kader Golkar sekaligus tersangka suap, Budi Supriyanto. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri surat dokter yang diduga fiktif dari kader Golkar sekaligus tersangka suap, Budi Supriyanto. Surat tersebut diterbitkan oleh seorang dokter dari Rumah Sakit Roemani di Semarang.

"Budi tidak hadir dengan alasan sakit dan penyidik menerima surat tapi tidak disebutkan diagnosisnya. Penyidik telepon ke rumah sakit dan dikatakan tidak ada analisis dokter (untuk Budi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Priharsa melanjutkan, dalam surat tersebut disebutkan Budi membutuhkan waktu untuk istirahat selama tiga hari. Alasan istirahat tak dijelaskan dengan detail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik akan konfirmasi ke dokter yang memberikan surat sakit," ucapnya.

Lebih jauh, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan ulang untuk Budi agar diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Sedianya, hari ini adalah pemeriksaan perdana soal kasus pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek.

Sejak penetapan tersangka pada pekan lalu, Budi belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.

Sebelum menjadi tersangka, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul Khoir.

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.

Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Sumber juga mengatakan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani. Sementara itu, Andi, disebut oleh sumber tersebut, telah menerima duit Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar. Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.

Terhadap informasi tersebut, penyidik akan terus mengembangkan. "Mereka telah dipanggil dan dimnta keterangan jadi saksi. Penyidik masih dalami. Sejauh mana perkembangan tergantung nanti," kata Priharsa.

Damayanti dan rekannya bernama Dessy serta Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER