Kapal Perang RI Akan Tenggelamkan FV Viking Buronan Interpol

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 08:52 WIB
Pemusnahan dan penenggelaman Kapal Fishing Vessel Viking buronan Interpol Norwegia di Pangandaran, Jawa Barat, akan dibantu Komando Pasukan Katak TNI AL.
Pemusnahan dan penenggelaman Fishing Vessel Viking buronan Interpol Norwegia oleh Kapal Perang RI di Pangandaran, akan dibantu Komando Pasukan Katak TNI AL. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Pangandaran, CNN Indonesia -- Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto hari ini akan memusnahkan dan menenggelamkan Kapal Fishing Vessel (FV) Viking buronan Interpol Norwegia yang ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhir Februari.

Pemusnahan kapal berukuran lebih dari 2.000 GT (gross tonage) itu dilakukan di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik.

Pagi ini, Senin (14/3), Susi dan Traavik telah berada di lokasi tempat Viking bakal diledakkan. Pemusnahan kapal akan dibantu Komando Pasukan Katak TNI AL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemusnahan kapal ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia. Kapal penangkap ikan ilegal harus ditumpas, dan Indonesia bisa membuktikan bisa menjadi pemimpin dalam menumpas penangkapan ikan ilegal,” kata Susi di Pangandaran.

Ia menyebut Kapal Viking yang melakukan kejahatan pencurian ikan tersebut telah menimbulkan kerugian luar biasa besar bagi negara-negara di kawasan Pasifik dan Afrika, termasuk Indonesia.
Kapal Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 25 Februari. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Chile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.

KRI Sutanto yang akan menenggelamkan Kapal FV Viking buronan Interpol Norwegia. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Menteri Susi menyatakan Kapal Viking telah lama diincar Interpol. Kapal itu sudah berganti nama sebanyak 13 kali dan mengganti bendera asal negara 12 kali untuk menghindar dari kejaran aparat di perairan internasional.

Kebandelan Viking itu membuatnya diberi status kapal nirkewarganegaraan (stateless vessel). Kapal Viking melanggar hukum Indonesia, juga konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER