Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3). Majelis hakim akan membacakan tindak pidana yang terbukti dilakukan Dasep beserta hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya Dasep dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp28,9 miliar.
Dasep telah menjadi pesakitan di meja hijau sejak November 2015. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwanya menyalahgunakan wewenang untuk korupsi pengadaan mobil listrik.
Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama bersama rekannya, Agus Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek tersebut bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
Mobil yang tak sesuai spesifikasi ini dibuat untuk acara Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.
Dasep didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur)