Bos Rekanan Mobil Listrik Didakwa Rugikan Negara Rp 28,9 M

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 19:25 WIB
Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, didakwa merugikan negara Rp 28,9 miliar. Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan.
Mobil Listrik karya Dasep Ahmadi yang dibongkar tim independen dari ITS di Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. Dalam dakwaannya, Dasep disebut jaksa merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. 

Perusahaan besutan Dasep yang bergerak di bidang industri mesin terpadu ini merupakan pihak rekanan penggarap proyek tersebut. Dalam proyek, Dasep bertindak sebagai Pelaksana Pengembangan Mobil Listrik Nasional.

"Terdakwa bersama dengan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN) telah melakukan sesuatu atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Victor Antonius saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).

Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor menjelaskan, kasus ini bermula saat Dahlan mempercayai Dasep sebagai pelaksana proyek mobil listrik. Mobil akan digunakan para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013.

Awal tahun 2013, Dahlan Iskan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Fadjar Judisiawan untk menjajaki partisipasi PT BRI dan PT PGN sebagai penyandang dana.  "Sebagai tindak lanjut, Dahlan memperkenalkan Dasep sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik," kata jaksa.

Bulan berikutnya, Agus menggelar rapat dengan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI Muhammad Ali, Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, dan perwakilan PT Pratama Mitra Sejati, anak perusahaan PT Pertamina Tbk. "Ada arahan dari pimpinan kementerian BUMN yang menerangkan bahwa Bapak Menteri BUMN mau menampilkan mobil listrik hasil karya anak bangsa," kata jaksa.

Setelah rapat, PT BRI dan PGN bersedia menjadi penyandang dana. BRI dan PGN membiayai masing-maisng lima unit mobil sementara PT Pratama Mitra Sejati membiayai enam unit mobil listrik. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarana.

Dalam realisasi proyek, PT PGN dan PT Pratama Mitra Sejati telah membayar 95 persen dari harga proyek sementara PT BRI membayar 85 persen.

Kejaksaan Agung menemukan ketidakberesan. Dasep tak membuat mobil listrik. Alih-alih demikian, perusahaan karoseri seperti PT Aska Bogor dan Delima Bogor justru menggarapnya dengan memodifikasi badan bis.

"Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik, setya belum pernah membuat mobil listrik model mobil eksekutif," ujarnya.

Dari total 16 mobil yang dijanjikan Dasep, dia hanya merealisasikan tiga unit sementara 13 unit sisanya belum diserahkan. Dasep pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER