Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melalui pengacaranya dikatakan tidak memiliki kaitan apapun dengan perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car atas nama PT. BRI, PT. Perusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina.
Menurut Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, pengadaan mobil listrik untuk menyambut acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 adalah keputusan yang dibuat oleh Pemerintah. Oleh karena itu, ia menganggap Dahlan tidak memiliki kaitan apapun dengan perkara tersebut.
"Sementara ini saya berpendapat antara pembuat kebijakan, dengan Dasep sebagai kontraktor pengadaan mobil listrik pesanan 3 BUMN tidaklah terkait langsung dengan Dahlan sebagai Menteri BUMN yang membuat kebijakan," ujar Yusril dalam pesan tertulisnya, Rabu (4/11), yang diterima CNN Indonesia.
Yusril mengatakan, seluruh biaya pengadaan mobil listrik untuk menyambut KTT APEC 2013 lalu berasal dari tiga BUMN yang menjadi mitra. Ketiga BUMN yang dimaksud adalah Pertamina, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena seluruh biaya berasal dari tiga BUMN tersebut, maka Dahlan diyakini tidak melakukan tindakan korupsi sama sekali dalam proyek tersebut.
"Rencana pengadaan mobil listrik itu adalah keputusan Pemerintah dalam rangka menyukseskan KTT APEC yang bertemakan green energy. Apalagi biaya pengadaan mobil listrik tersebut adalah biaya promosi ketiga BUMN tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto berkata bahwa Dahlan dapat kembali diperiksa setelah namanya disebut dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dasep Ahmadi, terdakwa perkara mobil listrik, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.
Pada dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan 2013 lalu.
"Kalau disebut (melakukan) bersama-sama ya berarti tinggal menunggu waktu (untuk diperiksa). Kalau di persidangan, apalagi sudah terbukti, kan lebih cepat ya prosesnya. (Dahlan) bisa dipanggil lagi," kata Amir di Kejagung.
Pada dakwaan atas nama Dasep, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut. Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.
(pit)