Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa perkara pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi dituntut 12 tahun penjara atas perbuatannya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Dasep juga dituntut membayar uang denda lebih dari Rp28 miliar kepada negara atas korupsi yang sudah dilakukannya.
Tuntutan terhadap Dasep telah dilayangkan Jaksa sejak Senin (22/2) lalu. Putusan pengadilan terhadap perkara mobil listrik pun akan dijatuhkan pada 7 Maret mendatang.
"(Dasep) dituntut 12 tahun penjara dan uang penggantinya Rp28 miliar lebih. Dia bersalah melakukan korupsi bersama-sama Dahlan Iskan," ujar Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Victor Antonius saat dihubungi, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Victor, saat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik Dasep tidak bergerak sendiri. Ia melakukan tindak kejahatan tersebut bersama-sama dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan Dasep kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu. Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik.
Victor berkata, setelah tuntutan dilayangkan Kejagung mengambil sikap menunggu putusan diberikan pengadilan sebelum menetapkan langkah penyidikan perkara mobil listrik selanjutnya. Jika dalam putusan nanti hakim mengakomodir tuntutan jaksa, besar kemungkinan penyidikan kasus mobil listrik akan kembali dilanjutkan untuk mengetahui peran Dahlan dalam proyek tersebut.
"Apabila hakim memasukkan dalam putusan, mengakomodasi tuntutan jaksa, tentunya kita akan melihat nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Kami masih menunggu putusan pengadilan," katanya.
Kala memperkenalkan Dasep kepada pejabat tinggi 3 BUMN pengada mobil listrik, Dahlan berkata bahwa sang terdakwa adalah satu-satunya orang yang bisa membuat mobil listrik di Indonesia. Pada tuntutan Dasep nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik.
Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam.
Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.
Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp11,875 miliar.
(obs)