Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan disebut memegang peran penting dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car atas nama PT. BRI, PT. Perusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina pada 2013 lalu.
Menurut Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Victor Antonius, Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan terdakwa perkara mobil listrik Dasep Ahmadi kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu.
Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh tidak akan dianggap, tidak akan dipandang dan tidak akan diterima oleh 3 BUMN itu ( Dasep tanpa rekomendasi Dahlan). Mereka percaya karena istilahnya ini sudah rekomendasi Bapak Menteri. Intinya kan dari beliau dan yang mempertemukan dengan pejabat BUMN atas perintah Dahlan Iskan," kata Victor kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).
Kala memperkenalkan Dasep kepada pejabat tinggi 3 BUMN tersebut, Dahlan berkata bahwa sang terdakwa adalah satu-satunya orang yang bisa membuat mobil listrik di Indonesia.
Victor berkata bahwa seluruh fakta tersebut sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2) kemarin. Seluruh fakta yang sudah diungkap akan dimasukan dalam berkas tuntutan kepada Dasep pada 22 Februari mendatang.
"Kami masukan (fakta persidangan itu) dalam tuntutan kami sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP untuk Dasep. Nanti kita lihat putusan, kalau pengadilan menilai bahwa fakta kami sesuai fakta sidang ya kita lihat putusan nanti lah," katanya.
Pada dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik.
Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam.
Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.
Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.
(bag)