Menurut Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Victor Antonius, Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan terdakwa perkara mobil listrik Dasep Ahmadi kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu.
Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor berkata bahwa seluruh fakta tersebut sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2) kemarin. Seluruh fakta yang sudah diungkap akan dimasukan dalam berkas tuntutan kepada Dasep pada 22 Februari mendatang.
Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam.
Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.
Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar. (bag)