Jakarta, CNN Indonesia -- Haryadi Budi Kuncoro yang merupakan adik dari Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah hari ini, Senin (14/3).
Haryadi yang menjabat sebagai Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II sekaligus Pj. Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) akan dimintai keterangan untuk tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).
"Haryadi menjadi saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta.
Pekan lalu, penyidik KPK juga memeriksa dua pejabat PT Pelindo II lainnya, yakni Senior Manajer Pembendaharaan PT Pelindo II Edi Winoto (11/3) dan Asisten Senior Manajer PT Pelindo II tahun 2010 Kartiko Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi wewenang saat menjabat Dirut Pelindo II. Crane yang didatangkan Pelindo II melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd dinilai tak sesuai spesifikasi. KPK mencium kejanggalan saat proses tender berlangsung.
Komisi antirasuah menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok itu sebagai perusahaan yang menggarap proyek miliaran rupiah ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gil)