Tersangka Pelindo II Serahkan LHKPN ke Bareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 12:41 WIB
Frederich Yunadi pengacara Ferialdy Noerlan mengatakan kedatangan kliennya dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan, kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (25/2). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan, kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (25/2). 

Saat ini Ferialdy sudah berada di Markas Besar Polri, Jakarta, untuk menghadap penyidik. Pengacaranya, Frederich Yunadi, mengatakan kedatangan kliennya dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

"Koreksi pemeriksaan yang dulu-dulu, diminta serahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Frederich kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sebelumnya mengatakan pemeriksaan Ferialdy adalah salah satu rangkaian untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk tujuan tersebut.
Sumber CNNIndonesia.com mengatakan hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan penetapan Manajer Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka. Haryadi adalah adik bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Ketika dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan gelar perkara tersebut baru dilaksanakan oleh Direktorat yang dia pimpin, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Adapun kasus itu kini ditangani dua direktorat sekaligus, bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
"Suratnya (penetapan tersangka) belum saya tandatangani. Memang ada menuju ke sana, tapi belum ada kepastian," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.

Polisi mempermasalahkan penempatan 10 mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.

Setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Karena itu, diduga proyek pengadaan ini dilatari oleh motif korupsi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER