Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan tidak ada motif apapun di balik penetapan tersangka adik bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto alias BW.
Menurut Anang mengatakan Manajer Senior PT Pelabuhan Indonesia II Haryadi Budi Kuncoro memang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
"Tersangkanya kan memang ada di Pelindo II. Kalau ada di luar lalu ditetapkan tersangka, itu baru aneh," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga menyebut kasus ini sebagai "kasus biasa." Penyidik, kata dia, menyidik semua orang berkompeten dalam bidang pengadaan 10 mobile crane di perusahaan plat merah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan penyidik menetapkan Haryadi sebagai tersangka atas dasar lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
Namun, Agung enggan membeberkan bagaimana keterlibatan yang dia maksud. Dia hanya mengatakan Haryadi adalah bawahan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.
Sementara itu, Ferialdy disebut Agung bertanggungjawab atas seluruh pengadaan 10 mobile crane tersebut.
"Selebihnya sudah masuk materi penyidikan," kata Agung.
Penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi lantaran alat-alat berat itu ditemukan tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Sebanyak 10 mobile crane yang mestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengakibatkan kerugian negara Rp37,9 miliar.
(yul)