Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali melakukan gelar perkara untuk membahas kasus dugaan korupsi 10
mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
"Tentu kami akan gelar lagi, mungkin minggu-minggu ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Pernyataan Agung menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dalam kasus ini. Ketika ditanya apakah gelar perkara yang direncanakan artinya penyidik semakin dekat pada penetapan tersangka, Agung tidak berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sedang menyelesaikan tugasnya, semoga tidak ada yang terhambat," ujarnya diikuti senyum.
Gelar perkara sebelumnya dilakukan pada pekan lalu. Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Bambang Waskito ketika dikonfirmasi membenarkan anak buahnya tengah membidik pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu.
Namun, Haryadi belum ditetapkan sebagai tersangka karena gelar perkara baru dilakukan oleh para penyidik dari Tipideksus. Sementara kini kasus ditangani oleh dua direktorat sekaligus, yakni bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
"Suratnya (penetapan tersangka) belum saya tandatangani. Memang ada menuju ke sana, tapi belum ada kepastian," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Direktorat Tipidkor Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan kasus ini.
Jika ditetapkan tersangka, Haryadi yang juga menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan Pelindo II, akan menyusul bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat.
Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10
mobile crane yang dipermasalahkan.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.
Polisi mempermasalahkan penempatan 10
mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Karena itu, diduga proyek pengadaan ini dilatari oleh motif korupsi.
(bag)