Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Haryadi Budi Kuncoro, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (14/3).
Ketika diminta tanggapan soal penetapan status tersangkanya, Haryadi enggan berkomentar. "Tanya pengacara saya saja," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Manajer Senior Peralatan itu datang ke Markas Besar Polri, Jakarta, didampingi pengacaranya, Heru Widodo. Namun Heru juga tidak berkomentar banyak soal penetapan tersangka kliennya.
Heru hanya mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik mengungkap kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beritikad baik mencoba mengklarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi. Keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," kata Heru.
Ia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan oleh penyidik. Namun hasilnya, kata Heru, akan disampaikan nanti usai pemeriksaan.
Pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (7/3).
"Sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya.
Agung mengatakan Haryadi membantu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Direktur Teknik Ferialdy Noerlan dalam beraksi. Namun, peran spesifiknya masih ditutup rapat-rapat.
Dalam kasus ini, 10 mobile crane dipermasalahkan karena pengadaannya tidak sesuai rencana. Alat-alat berat itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, meski seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda.
(sur)