Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyebut jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara dugaan pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani lengkap alias P-21.
"Berkas perkara DR Yulianus Paonganan alias Ongen, oleh jaksa telah dinyatakan lengkap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya dalam pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/3).
Kejaksaan Agung, kata dia, telah mengirimkan surat untuk meminta tersangka dan barang bukti diserahkan dalam rangka pelimpahan tahap II. Setelah itu, jaksa akan mengevaluasi berkas untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan dan disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, pihaknya akan melakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum pada Senin yang akan datang.
"Tersangka telah menyatakan penyesalannya. Diimbau kepada kita semua agar selalu menggunakan media sosial secara sehat," kata Agung.
Sebelumnya, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bukti yang dimiliki polisi sebenarnya tidak lengkap. Dia menyerahkan kepada jaksa apakah akan melimpahkan berkas dengan bukti yang dia nilai tidak cukup itu ke pengadilan.
"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," ujarnya.
Ongen selaku pemilik akun @ypaonganan ditangkap tim penyidik karena diduga telah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan hot pants.
Yang jadi masalah, dalam foto itu tercantum tulisan yang mengesankan sang Presiden punya skandal dengan si artis. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.
(obs)