Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, pejabat negara yang terlibat tindak pidana harus segera dinonaktifkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dia bisa dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, sambil menunggu kasus diselesaikan secara definitif,” kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3).
Pernyataan Yuddy tersebut keluar menyusul penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menuturkan, penggunaan narkotik secara ilegal oleh pejabat negara merupakan pelanggaran etika profesi. Menurutnya, pejabat itu harus dinonaktifkan karena kinerjanya pasti akan terganggu selama menjalani proses hukum.
Seorang pelaksana tugas, kata Yuddy, perlu segera diangkat agar roda pemerintahan dapat terus berputar. “Kalau dia terus-menerus diproses hukum, kan akan terjadi kekosongan. Perlu ada pelaksana tugas yang menggantikan,” ujarnya.
Yuddy memaparkan, kewenangan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah tingkat dua berada di tangan gubernur. Ia berkata, gubernur dapat mengirimkan usulan penonaktifan itu kepada Menteri Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut sembilan alasan pemberhentian kepala daerah. Tiga dari sembilan alasan yang diatur pasal 78 ayat (2) pada
beleid itu antara lain melakukan perbuatan tercela, melanggar larangan bagi kepala daerah dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara enam bulan berturut-turut.
Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap Ahmad Wazir Nofiadi, kemarin malam. Mereka telah menetapkan Nofiadi sebagai tersangka dengan bukti hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Iswandi Hari menyatakan, Ahmad alias Ofi ditetapkan menjadi tersangka bersama empat temannya.
“Mereka ditangkap tim dari pusat di kediaman orang tuanya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah kedapatan pesta sabu-sabu,” tuturnya.
Nofiandi merupakan putra mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya. Mawardi mengundurkan diri tahun lalu agar Nofiandi dapat bertarung pada pemilihan kepala daerah secara serentak, Desember 2015.
Nofiandi yang saat ini berusia 27 tahun memenangkan pilkada. Ia berpasangan dengan Ilyas Panji Alam dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(abm)