Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelenggara lomba makan ayam goreng berhadiah Rp 5 miliar, Kentucky Fried Chicken (KFC) terancam dikenai pasal 359 KUHP tentang adanya unsur kelalaian. Dalam gelaran lomba tersebut, satu orang peserta, Fredy Jayadi (45) tewas diduga tersedak saat menghabiskan ayam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tim penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk penyelenggara maupun peserta.
"Sekarang polisi masih menggali keterangan, penyelenggara bisa dikenai pasal tentang kelalaian. Untuk penyelidikannya ditangani Polres Metro Jakarta Barat," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/3).
Dalam menyelenggarakan lomba, kata dia, pihak Event Organizer (EO) harus memahami Standard Operation Procedure (SOP). Adanya SOP dalam lomba ini penting untuk menjamin perizinan penyelenggaran hingga keselamatan peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khrisna belum dapat memastikan penyebab kematian Fredy. Ia masih menunggu hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun dari informasi yang diterimanya, korban tewas karena tulang ayam yang seharusnya masuk ke dalam pencernaan justru masuk ke jalur pernafasan melalui kerongkongan.
"Hasil sementara autopsi, pernafasannya tertutup oleh tulang. Nanti akan digali kenapa korban makan tulang ayam itu dan bagaimana peristiwanya. Belum bisa disimpulkan karena masih penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, KFC menggelar lomba makan ayam cepat berhadiah Rp 5 miliar di KFC Taman Semanan, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (11/3). Korban Fredy tewas diduga tersedak usai menyantap tiga ayam dalam perlombaan tersebut.
Saat tersedak, Fredy sempat minum air putih dan dibawa ke Klinik Yasa Husada karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun sayang, nyawanya tak tertolong.
(sip)