"Nanti kita bon. Kita pinjam dari Kepolisian Resor Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Untuk diketahui, saat ini Azis sedang mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka pencurian listrik untuk kafenya yang ada di Kalijodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada koordinasi setiap hari. Nanti selesai di Polres Jakarta Utara pemeriksaanya, baru kita (Polda Metro Jaya) periksa yang bersangkutan (Azis)," ujarnya.
Selain prostitusi, Azis juga disangka telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian mentaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta pertahun.
Azis dijerat dengan pasal Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2) lalu.