Daeng Azis Akan Diperiksa Terkait Prostitusi di Kalijodo

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 17:46 WIB
Saat ini Azis sedang mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka pencurian listrik untuk kafenya yang ada di Kalijodo.
Daeng Aziz tengah di sidik oleh kepolisian terkait praktek prostitusi di lokalisasi Kalijodo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya akan mendatangkan Abdul Azis alias Daeng Azis ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Nanti kita bon. Kita pinjam dari Kepolisian Resor Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

Untuk diketahui, saat ini Azis sedang mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka pencurian listrik untuk kafenya yang ada di Kalijodo.
Krishna menuturkan, waktu kehadiran Azis di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka belum bisa dipastikan. Pasalnya, kata Krishna, Azis masih diperiksa terkait kasus pencurian listrik tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, agar tidak ada permasalahan adminstrasi, Krishna mengaku pihaknya telah secara intensif berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk memeriksa Azis.

"Ada koordinasi setiap hari. Nanti selesai di Polres Jakarta Utara pemeriksaanya, baru kita (Polda Metro Jaya) periksa yang bersangkutan (Azis)," ujarnya.

Sebelumnya, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Azis diduga membuka praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.
Dalam perkara prostitusi tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.

Selain prostitusi, Azis juga disangka telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian mentaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta pertahun.

Azis dijerat dengan pasal Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2) lalu.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER