Resmi Ditahan, Kewenangan Bupati Ogan Ilir Dialihkan ke Wakil

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 09:17 WIB
Pemberhentian tetap menunggu ada kekuatan hukum tetap dalam proses pidana yang menjerat kepala daerah.
Setelah ditahan BNN, Ahmad Wazir Nofiadi dikenai sanksi tak boleh lagi melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Ogan Ilir. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotik dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional. Resmi ditahan, Nofiadi kini dilarang melakukan tugas dan wewenangnya sebagai orang nomor satu di Ogan Ilir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang Bupati saat ini dipegang oleh Wakil Bupati Ilyas Panji Alam.

Penyalahgunaan narkotik menurut Dodi masuk dalam kategori perbuatan tercela, sama halnya dengan berjudi dan berselingkuh.

"Sesuai dengan undang-undang, tahapannya, sejak dilakukan penahanan, dia (Bupati) terkena sanksi tidak melakukan tugas dan wewenang," kata Dodi kepada CNN Indonesia, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan dalam undang-undang, jika nanti kasus ini masuk ke pangadilan dan Noifiadi menjadi terdakwa, maka ia akan diberhentikan sementara. Pemberhentian dari jabatannya menunggu ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Dengan begitu, roda pemerintahan di salah satu kabupaten di Sumatera Selatan itu tetap berjalan meski bupati tak hadir.

Nofiadi ditangkap hari Minggu lalu di kediamannya bersama beberapa orang. Hasil tes urine yang dilakukan, dia positif mengionsumsi sabu. Bersama beberapa orang yang diamankan, Nofiadi dijadikan tersangka oleh BNN.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER