Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang Bupati saat ini dipegang oleh Wakil Bupati Ilyas Panji Alam.
Penyalahgunaan narkotik menurut Dodi masuk dalam kategori perbuatan tercela, sama halnya dengan berjudi dan berselingkuh.
"Sesuai dengan undang-undang, tahapannya, sejak dilakukan penahanan, dia (Bupati) terkena sanksi tidak melakukan tugas dan wewenang," kata Dodi kepada CNN Indonesia, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, roda pemerintahan di salah satu kabupaten di Sumatera Selatan itu tetap berjalan meski bupati tak hadir.
Nofiadi ditangkap hari Minggu lalu di kediamannya bersama beberapa orang. Hasil tes urine yang dilakukan, dia positif mengionsumsi sabu. Bersama beberapa orang yang diamankan, Nofiadi dijadikan tersangka oleh BNN.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (agk)