Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan secara tertulis seluruh bupati dan gubernur untuk memanggil namanya dengan 'Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi'. Dodi Riatmadji, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mengatakan instruksi tersebut merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang kepala negara minta dipanggil dengan nama singkatan.
"Di zaman Pak SBY mana ada yang berani (memanggil nama singkatan). Rasa-rasanya ini yang pertama karena zaman Pak Harto, Bu Mega dan Pak SBY tidak pernah ada instruksi seperti ini," kata Dodi kepada CNN Indonesia, Jumat (6/2).
Dodi menjelaskan, instruksi pemanggilan nama 'Bapak Jokowi' datang langsung dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tujuannya untuk menciptakan suasana akrab dalam rapat kerja atau acara pertemuan pemimpin negara dengan pejabat daerah.
"Namun kalau untuk penulisan di surat atau acara-acara internasional tetap menggunakan nama lengkap," ujar Dodi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hubungan dalam negeri, Dodi meilai Kemendagri menjadi institusi yang bertugas mengurus permasalahan semacam ini. Kendati demikian, belum pernah ada presiden di era sebelumnya yang menginstruksikan penyebutan nama panggilan dalam forum pertemuan kenegaraan.
"Mungkin ini yang pertama kali, karena selama 33 tahun (bekerja di Kemendagri) baru sekali ini ada instruksi pemanggilan nama singkatan untuk Presiden," kata Dodi.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyeragamkan penyebutan nama dan jabatan Presiden Joko Widodo, 26 Januari 2015. Sebutan itu diperintahkan untuk seragam pada setiap acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten, dan kota.
Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut atas permintaan Jokowi dalam pertemuan dengan bupati sewilayah Sumatera di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/1).
(rdk)