Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyindir anggota dewan yang hingga saat ini masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, pengisian LHKPN bukan hal yang membingungkan.
"Enggak ribet, makanya aku selalu laporan. Kalau ada yang sampai 15 tahun lupa, ya aku kaget," ujar Ruhut Sitompul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).
Ruhut mengaku sudah menyerahkan LHKPN sebelum menjadi anggota dewan. Dia pun mengaku rutin melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjadi anggota dewan Fraksi Partai Demokrat sejak tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
"Bagi saya selama itu halal tidak ada yang bingung. Selama tidak ada yang ditutupi apa yang sulit?" katanya.
Dia mengakui banyaknya lampiran yang harus disertakan dalam LHKPN. Anggota Komisi Hukum DPR ini menuturkan hanya dibantu istrinya saat mengisi LHKPN.
"Bertahap. Isi pelan-pelan. Kalau rumah tinggal kasih sertifikat, uang kan tunjukkin fotokopi tabungan. Jadi kalau aku enggak ada susahnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK meminta sekitar 190 anggota DPR segera melaporkan harta kekayaannya. KPK telah berkirim surat sebanyak dua kali untuk mengingatkan para legislator ini untuk patuh melaporkan hartanya.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin masuk dalam catatan yang belum melaporkan hartanya karena sibuk. Berdasarkan laman Anti-Corruption Clearing House KPK acch.kpk.go.id, Ade baru sekali menyerahkan LHKPN yakni 31 Oktober 2001. Sementara, Legislator Golkar ini terus menjabat sebagai anggota dewan sejak tahun 1997 hingga sekarang.
(bag)