Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pejabat publik seperti pimpinan DPR yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dijatuhi sanksi.
Direktur Eksekutif Formappi Sebastian Salang mengatakan jika tidak ada sanksi maka banyak pejabat publik yang tidak mau melaporkan hartanya ke KPK. “Selama ini memang tidak ada sanksi. Jadi perlu ada sanksi sebab kalau tidak sampai percuma mau ngomong LHKPN sampai berbusa-busa. Tidak bisa kalau hanya seruan moral saja,” ujar Sebastian kepada CNN Indonesia, Selasa (15/3).
Seharusnya, kata dia, semua pejabat publik wajib melaporkan LHKPN dan tidak boleh ada satu pejabat pun yang abai menyerahkan daftar kekayaannya. “Kalau menteri mungkin bisa dilaporkan ke presiden untuk kemudian presiden menegur menteri tersebut. Tapi kalau ketua DPR yang tidak melaporkan, repot urusannya,” tutur Sebastian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyoroti Ketua DPR Ade Komarudin yang tak melaporkan LHKPN selama 15 tahun. “Terkait soal Ade Komarudin sebaiknya memang harus cepat membuat dan menyerahkan LHKPN ke KPK. sebagai pejabat tinggi publik dia seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi anggota DPR.”
Sebastian mengatakan KPK selama ini hanya sebatas bisa mengumumkan LHKPN pejabat negara ke publik tanpa bisa berbuat lebih jauh terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN. “KPK tidak bisa menindak apa-apa,” ucapnya.
Saat sesorang akan dilantik menjadi pejabat, ujar Sebastian, memang diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN. Contohnya di Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa calon anggota dewan wajib membuat laporan daftar harta kekayaannya. Namun selanjutnya setelah menjadi pejabat orang tersebut kemudian tidak melaporkan LHKPN lagi. “Karena itu perlu adanya sanksi yang jelas dan tegas,” kata dia.
Sebastian mengakui untuk membuat LHKPN memang tidak mudah karena harus menyusun laporan harta kekayaan secara rinci, termasuk berasal dari mana sumber-sumber harta tersebut. “Ini memang yang menjadi salah satu problem kenapa pejabat tidak menyerahkan LHKPN,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menganggap dipersoalkannya Ade Komarudin yang belum menyerahkan LHKPN bermuatan politis. “Ketika Ade mau mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar dimunculkan soal LHKPN ini. Sangat politis,” ujar Firman kepada CNN Indonesia, Selasa (15/3).
Menurut Firman persoalan politik di tubuh partainya telah dibawa-bawa ke ranah yang macam-macam. Dia mengklaim ada banyak pihak yang berkepentingan terkait hendak digelarnya musyawarah Partai Golkar.
Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan bahwa untuk menyusun LHKPN bukan pekerjaan yang gampang. Baginya, LHKPN tidak bisa dibuat asal-asalan dengan hanya mementingkan kecepatan pembuatan. “Yang terpenting itu harus jujur dalam menyusun harta kekayaannya. Jujur atau enggak pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN. Apa benar jumlah dan sumber hartanya seperti itu. Harus jujur,” tutur Firman.
Jadi, menurut Firman, kalau Ade Komarudin belum menyerahkan LHKPN tidak perlu dibesar-besarkan. “Kan tidak ada sanksinya dan lagi pula banyak pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN,” kata anggota Komisi IV DPR ini.
(obs)