Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak akan melawan jika nantinya permintaan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menaikkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen diterima oleh pemerintah pusat.
Basuki menjelaskan dirinya tahu Komisi II DPR RI memiliki argumen jika partai politik dipatok harus didukung 20 persen kursi di parlemen sebelum mengajukan calon kepala daerah maka calon independen juga harus dibebankan hal yang sama.
Namun begitu Basuki meminta agar para anggota dewan mempertimbangkan banyak hal sebelum mengusulkan kenaikan syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang masuk akal tapi perlu dipertimbangkan bahwa partai itu tinggal menjumlahkan kursi saja," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Ahok, sapaan Basuki, menilai bukanlah suatu hal yang sulit bagi partai politik untuk mengumpulkan kursi sebanyak 20 persen sebagai syarat minimal mengusung pasangan calon kepala daerah. Nama lain dari pengumpulan kursi oleh partai politik adalah berkoalisi dengan partai lain melalui negosiasi politik.
"Kalau partai kan tinggal ngobrol dan jika cocok maka kursi bertambah," kata Ahok.
Saat partai politik lebih dimudahkan dalam mengumpulkan dukungan, calon independen harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk formulir dan harus meyakinkan masyarakat untuk mau memberikan dukungan tersebut. Aktivitas itu, kata Ahok, memperlihatkan bahwa dukungan independen akan lebih sulit dibandingkan partai politik.
"Dilihat dari sisi itu berarti tak seimbang kan. Makanya nanti DPR akan mengundang pakar untuk dengar pendapat sebelum mengubah itu," ujarnya.
"Jadi saya tak masalah karena itu semua tergantung masyarakat (mau memberi dukungan atau tidak)."
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy membenarkan rencana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rencana itu nantinya akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Ini karena syarat independen jauh dari syarat partai politik. Jomplang. Kami naikkan agar tetap berkeadilan," ujar Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3).
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," tuturnya.
(bag)