Jadi Tersangka, Dua Bekas Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 11:01 WIB
Bekas Dirjen Perhubungan Laut Bobby Reynold Mamahit dan Kepala BPSDM Djoko Pramono jadi tersangka korupsi pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong.
Booby Mamahit kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua bekas pejabat Kementerian Perhubungan yakni Bobby Reynold Mamahit dan Djoko Pramono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya tiba di kantor komisi antirasuah di Jakarta pada Rabu (16/3) sekitar pukul 10.15 WIB setelah dijemput mobil tahanan.

Bobby yang mengenakan baju putih ini tampak menuruni mobil terlebih dulu. Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini tak mempedulikan awak media. Di belakangnya, Djoko dengan batik becorak merah tampak turun. Sama seperti koleganya, ia tak menggubris wartawan.

"BRM (Bobby) diperiksa sebagai tersangka. DJP (Djoko) diperiksa sebagai saksi untuk Bobby," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Penyidik komisi antirasuah terus intensif menggelar pemeriksaan yang nantinya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP dijadikan rumusan berkas dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini diduga menerima uang untuk pemenangan tender perusahaan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III.

Bobby diduga menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta.

Sementara Djoko Pramono yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia diduga menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga diduga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.

PT Hutama Karya ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar.

Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan. Para oknum penyelenggara negara ini dianggap menyalahgunakan wewenang hingga negara merugi mencapai Rp40 miliar.

Baik Bobby maupun Djoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER