Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanudin mengatakan, banyaknya anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk kesadaran yang masih kurang. Sebanyak 190 anggota dewan tercatat belum LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mereka (Anggota DPR) tidak sadar kalau itu penting dan bukti partisipasi memberantas korupsi," kata Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3).
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Hasanudin mengatakan, pengisian LHKPN bukan perkara sulit atau membingungkan. Menurutnya, anggota dewan dapat meminta staf pribadinya ke KPK jika masih belum memahami mekanisme pengisian dan pengumpulan data LHKPN.
"Kalau bingung, minta staf datang ke KPK. Misalnya soal pajak. Bisa minta tolong hitung sama tukang pajak. Apa yang susah?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi Pertahanan ini mengaku selalu melaporkan hartanya sejak tahun 2003 atau setahun setelah KPK berdiri. Saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga menjadi Sekretaris Militer Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga tahun 2005.
Harta kekayaannya pun terus dilaporkannya sejak menjabat sebagai anggota dewan. Hasanudin mengaku telah melaporkan seluruh asetnya sebanyak dua kali ke KPK karena sudah menjadi anggota dewan selama dua periode sejak 2009 lalu.
(sur)