"Mereka (Anggota DPR) tidak sadar kalau itu penting dan bukti partisipasi memberantas korupsi," kata Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3).
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Hasanudin mengatakan, pengisian LHKPN bukan perkara sulit atau membingungkan. Menurutnya, anggota dewan dapat meminta staf pribadinya ke KPK jika masih belum memahami mekanisme pengisian dan pengumpulan data LHKPN.
"Kalau bingung, minta staf datang ke KPK. Misalnya soal pajak. Bisa minta tolong hitung sama tukang pajak. Apa yang susah?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta kekayaannya pun terus dilaporkannya sejak menjabat sebagai anggota dewan. Hasanudin mengaku telah melaporkan seluruh asetnya sebanyak dua kali ke KPK karena sudah menjadi anggota dewan selama dua periode sejak 2009 lalu. (sur)