"Mungkin sebagian menganggap malah ini bikin repot saja. Menggampangkan gitu," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (15/3).
Namun dia juga beranggapan lebih banyak anggota dewan yang belum memiliki cukup waktu untuk mengisi dan melengkapi data LHKPN. Dalam LHKPN, penyelenggara negara harus melampirkan bukti atas harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengisian yang kali kedua pun diakui hanya memerlukan waktu yang singkat. "Kedua kan tinggal lihat mana yang bertambah dan berkurang dari pertama. Kalau fokus, tiga hari bisa selesai," katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah berkirim surat sebanyak dua kali mengingatkan para legislator untuk patuh melaporkan hartanya.
Sebab Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Mereka juga wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (rdk)