Rencananya, penyidik akan mengirim kembali berkas-berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Kamis (17/3) besok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, penyidik akan mengumpulkan petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diserahkan, menurutnya jaksa membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan ada penyerahan tahap dua.
Sebelumnya, saksi ahli kasus kematian Mirna, Sarlito Wirawan menyatakan, tidak ada hal yang signifikan yang harus ditambahkan dalam berkas perkara kasus kematian Mirna.
"Jadi sangat kecil perbedaannya. Kata demi kata harus diluruskan, bagi jaksa itu permasalahan sekali. Perbedaan kalimat harus diluruskan agar maksudnya sama," ujar Sarlito, Senin (7/3). (gir)