Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Rencananya, penyidik akan mengirim kembali berkas-berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Kamis (17/3) besok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, penyidik akan mengumpulkan petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih proses melengkapi berkas. Kami memenuhi itu ditambah keterangan yang didapat penyidik dari Australia. Insya Allah, Kamis besok akan kami kirim ke JPU," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3).
Usai diserahkan, menurutnya jaksa membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan ada penyerahan tahap dua.
"Nanti jaksa akan analisis dan pelajari lagi berkasnya, paling tidak satu sampai dua minggu. Kalau sudah P21, baru penyerahan tahap dua," katanya.
Sebelumnya, saksi ahli kasus kematian Mirna, Sarlito Wirawan menyatakan, tidak ada hal yang signifikan yang harus ditambahkan dalam berkas perkara kasus kematian Mirna.
Dari gelar perkara ulang, kekurangan hanya terletak pada tata kalimat yang digunakan masing-masing saksi ahli. Hal ini dikhawatirkan akan membuat jaksa terganggu dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Jadi sangat kecil perbedaannya. Kata demi kata harus diluruskan, bagi jaksa itu permasalahan sekali. Perbedaan kalimat harus diluruskan agar maksudnya sama," ujar Sarlito, Senin (7/3).
(gir)