KPK Cecar Keterangan Sekjen DPR dan Dua Legislator PKB

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 11:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keterangan ketiga orang tersebut akan melengkapi berkas penyidikan Budi Supriyanto.
KPK mencecar Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan dua legislator PKB sebagai saksi untuk Budi Supriyanto, tersangka kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti dan dua legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Supriyanto, tersangka kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sekjen DPR, anggota DPR Fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois, dan anggota DPR Fraksi Hanura Fauzih H. Amro dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Keterangan mereka akan melengkapi berkas penyidikan untuk Budi. Para politikus diduga mengetahui, menyaksikan, dan mendengarkan proyek infrastruktur di Pulau Seram yang menjadi materi penyidikan. Sementara itu, Winan akan diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi Budi sebagai anggota Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, penyidik juga telah memeriksa Budi untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pengacara Budi, Budi telah menerima duit Sin$305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai fulus pelicin. 

Kasus Budi merupakan pengembangan penyidikan dari koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu untuk mengamankan proyek.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER