KPK Panggil Eks Bos Pelabuhan Palembang untuk RJ Lino

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 12:05 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono R Irianto.
KPK memanggil Indra Sigit selaku mantan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indra Sigit selaku mantan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Indra diperiksa untuk eks bosnya di perusahaan pelat merah itu, Richard Joost Lino.

"Indra bersaksi untuk kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Keterangannya sebagai petinggi pelabuhan dibutuhkan untuk pemberkasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi pada Selasa (15/3).

Selain Indra, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono R Irianto. Keduanya dianggap mengetahui proses pengadaan alat berat di Pelabuhan Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan mereka bakal tertuang di berita acara penyidikan. Nantinya berkas tersebut dapat menjadi dasar pembuatan dakwaan yang akan dibacakan saat sidang.

KPK mengendus ada modus korupsi yang dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Untuk memuluskan penunjukkan, Lino bahkan diduga tak segan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.

Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER