Jakarta, CNN Indonesia -- Kader Partai Golongan Karya sekaligus tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Budi bakal dikonfirmasi soal dugaan penerimaan suap.
"Sekarang Budi diperiksa sebagai tersangka. Lama pemeriksaan tergantung kebutuhan penyidik," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Penyidik bakal mengajukan sejumlah pertanyaan. Keterangan Budi digunakan sebagai konfirmasi atas fakta yang didapat sebelumnya dari saksi lain yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga akan menanyakan kenapa sampai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan," tuturnya.
Budi sempat mangkir pada 10 dan 13 Maret 2016 dengan alasan sakit. Namun dalam surat izin yang diajukan tak ada diagnosis sakit dari dokter.
"Dokter KPK terbang ke Semarang dan dilakukan penjemputan di RS Roemani. Budi dinyatakan fit to travel dan dibawa ke KPK. Dia dinyatakan sehat untuk dijemput paksa," ujarnya.
Sejak penetapan tersangka pada pekan lalu, Budi belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya. "Untuk penahanan belum bisa dikonfirmasikan," kata Yuyuk.
Sebelum menjadi tersangka, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Ditektur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir diduga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan, duit diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu.
Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Uang diduga agar anggota DPR ini mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR seperti proyek jalan di Pulau Seram, Maluku dengan nilai proyek miliaran rupiah.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
(rdk)