Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menuturkan, sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik hanya diberi kesempatan untuk melengkapi berkas kembali selama 14 hari setelah diterima.
"Sampai siang ini berkas belum dilimpahkan kembali. Berkas seharusnya dikempalikan tanggal 16 Maret ini, karena dikembalikan pada 2 Maret lalu," ujar Waluyo ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak diatur. Sanksi kan hukum materil," ujarnya.
Selain itu, Iqbal juga mengklaim Kepolisian masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas tersebut jika dikembalikan lagi oleh Kejati DKI karena dinilai belum lengkap. Menurut Iqbal, waktu untuk melengkapi berkas sama dengan masa penahanan yang diterapkan kepada Jessica selaku tersangka.
"Mudah-mudahan saja dengan segala upaya keras penyidik tentunya denhan teman-teman JPU yanh meneliti berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap denhan tempo yang tidak begitu lama lagi," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (bag)