Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengembalikan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Kejati DKI. Pasalnya, hari ini adalah batas akhir penyerahan berkas perkara tersebut.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menuturkan, sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik hanya diberi kesempatan untuk melengkapi berkas kembali selama 14 hari setelah diterima.
"Sampai siang ini berkas belum dilimpahkan kembali. Berkas seharusnya dikempalikan tanggal 16 Maret ini, karena dikembalikan pada 2 Maret lalu," ujar Waluyo ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Waluyo mengklaim Kejati DKI tidak bisa memberikan sanksi kepada penyidik Polda Metro Jaya jika terlambat mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak diatur. Sanksi kan hukum materil," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad mengaku belum bisa memastikan kapan kapan penyidik akan mengembalikan berkas perkara tersebut. Ia justru menyebut, sampai hari ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka berinisial J pada prinsipnya penyidik sedang bekerja keras untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh JPU. Doakan saja dalam minggu ini akan dilimpahkan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, Iqbal juga mengklaim Kepolisian masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas tersebut jika dikembalikan lagi oleh Kejati DKI karena dinilai belum lengkap. Menurut Iqbal, waktu untuk melengkapi berkas sama dengan masa penahanan yang diterapkan kepada Jessica selaku tersangka.
"Mudah-mudahan saja dengan segala upaya keras penyidik tentunya denhan teman-teman JPU yanh meneliti berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap denhan tempo yang tidak begitu lama lagi," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
(bag)