Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut program pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa rentan penyelewengan.
Menurut Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3), program pemerintah senilai Rp 20,77 triliun ini berpotensi mengundang polemik, terutama jika terjadi pelanggaran hukum.
Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah sangat mungkin terganggu.
Anang mengungkapkan, pihaknya mencatat permasalahan pada dana desa sudah ditemukan sejak 2015. Hal tersebut juga ditemukan dalam kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan ditemukan pada sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Karena itu, kata Anang, Bareskrim menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Langkah konkrit itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana bisa mempertanggung-jawabkan aliran dana tersebut dengan baik.
"Jangan sampai baru satu tahun sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," kata Anang.
Karena itu Anang memerintahkan penyidik di seluruh Indonesia untuk bertindak persuasif. Penyidik diminta memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.
"Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.
(sur)